www.DT88.Info
Presenter :
 
Merpati-88 - Kudus

Home

Ebook DT- 88

(Untuk dipelajari secara Offline)

Dapatkan secara GRATIS!
isi form dibawah lalu klik
 
Ebook DT-88

Nama :

Email :

Telp./HP.:

Home

New Page 1

MEMBER AREA

 Username

 

 Password

 

LUPA PASSWORD ?

Masukkan Username anda

Milis Info TerbaruSeputar Bisnis DT

Segera Gabung !

Jadilah Pionir di Kota Anda

 

Bagi Stokist

yang Mundur, Produk

Bisa Kembali

100% Tanpa Resiko

 

 

Untuk kontak Sponsor Anda,
Esthi

New Page 4

Ingin terhindar dari Kanker Rahim? Klik saja disini !

Ingin terhindar dari Kanker Rahim? Klik saja disini !

   

Smart Business with Smart Detergent

PT. Sinar Nusa Indonesia (SNI) dengan DT-88 Network nya merupakan perusahaan yang sampai saat ini (Th 2007) telah berdiri selama 8 Tahun dan berpusat di Semarang-Jawa Tengah.

Perusahaan ini memproduksi Deterjen DT-88 yang memiliki banyak keunggulan. Selain itu bahan baku Deterjen DT-88  sebagian besar merupakan bahan import yang memiliki kualitas sangat bagus.

Selama ini PT. SNI hanya memasarkan produk Deterjen DT-88 untuk pasar eksport dan juga mensuplai 3 (tiga) perusahaan MLM besar. Mulai Tahun 2006 lalu mulai memasarkan sendiri dengan sistem network marketing dengan nama DT-88 Network.

Dari sistem ini diharapkan semakin banyak orang yang memiliki kualitas kebersihan pakaian yang semakin baik sekaligus peningkatan pendapatan

PT. Sinar Nusa Indonesia (SNI)
Semarang Indah
Jl. Madukoro Blok CIV No.12
Semarang
Telp. 024 - 70313218 /
7623409 / 08882831099
Bagian Pengiriman Barang : 024 - 7617865 Hp : 085640910000
Fax. 024 - 7617865
E-mail: dt88_smg@yahoo.co.id
Webste: www.sni-dt88.com
 

Legalitas :

IJIN PRODUKSI : MENKES RI No. 22022/PKRT/00
NPWP : 02 625 0142 503 000

Komisaris Utama     

: Ir. Dobby Iskandar

Direktur Utama

: Ir. Renato Wibisono

Direktur Support System

: Suwarli Liman, SH

Team Suport System 

: Wahyu Retno W, S.Sos

Koordinator Leader  

: Ir. Bondan Wibowo



KODE ETIK PT SINAR NUSA INDONESIA
(DT-88 NETWORK)

 

Setiap distributor PT SINAR NUSA INDONESIA yang menjalankan bisnis penjualan langsung harus mematuhi kode etik PT SINAR NUSA INDONESIA. PT SINAR NUSA INDONESIA berhak mencabut keanggotaan distributor yang melanggar kode etik dan tidak mematuhi peraturan dan prosedur.

DT-88 KODE ETIK

  1. Distributor adalah seluruh warga Negara Indonesia yang telah berumur 18 tahun.
  2. Membina kebiasaan untuk saling berlaku jujur, kebenaran, dan beretika bisnis yang baik. Hal ini didasarkan pada keinginan DT-88 Network menjadi usaha Network Marketing yang bisa diandalkan dan jujur.
  3. Mematuhi hukum penjualan langsung, peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh DT-88 Network setiap waktu.
  4. Tidak boleh curang dalam menjalankan bisnis penjualan langsung, sebab hal ini akan mempengaruhi perkembangan bisnis penjualan langsung, baik itu perusahaan maupun distributor.
  5. Bersungguh-sungguh dan jujur saat menerangkan marketing plan DT-88 Network pada prospek guna mencapai penjualan yang objektif.
  6. Tidak boleh memberikan janji-janji yang muluk-muluk diluar dari yang telah digariskan oleh perusahaan.
  7. Tidak boleh menjelek-jelekkan, memfitnah perusahaan lain, baik multilevel ataupun bukan termasuk distributornya.
  8. Mempertahankan harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan tidak boleh menurunkan harga untuk mencapai kepentingan pribadi.
  9. Bertanggung jawab dan menjaga nama baik DT-88 Network dan berusaha memenuhi permintaan konsumen, jaringan agar mencapai kepuasan terhadap perusahaan tentang produk dan pelayanan anda.

HUKUM DAN PERATURAN PENJUALAN LANGSUNG

Peraturan dan hukum DT-88 Network tidak dibuat untuk melarang atau membatasi kebebasan distributor tetapi untuk mengatur bisnis mereka, juga untuk menjaga simpati, hak, keuntungan, dan tanggung jawab.
Anda harus mengerti bahwa dengan memenuhi hukum dan peraturan tersebut anda menunjukkan atau memperlihatkan bahwa anda adalah orang atau distributor yang bertanggung jawab dan ber-etika. Kebalikannya akan menyebabkan kerusakan reputasi anda sendiri dan industri penjualan langsung. Sebab itu perusahaan berhak untuk mencabut keanggotaan para distributor yang tidak mematuhi hukum dan peraturan perusahaan.
Perusahaan berhak untuk mengamandemen, menambah atau menghapus kebijakan-kebijakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.